Hai Sahabat Vokasi dan Sahabat Sakti, Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
(1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
(2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
(3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
(4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
(5) Mengetahui pencapaian kurikulum.


Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.
Alhamdulillah, pada hari Selasa, 16 Maret 2022 SMK Al Inayah Kutamukti kedatangan Pengawas SMK KCD Wilayah IV Ibu. Iin Kartini, M. Pd beserta Pengawas lainnya. Dalam kunjungan ini betujuan untuk memverivifikasi instrument kegiatan Uji Kompetensi Keahlian
- Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
- Otomatisasi dan Tata Kelola Pekantoran.
Hasil yang di dapatkan dari verifikasi tersebut SMK Al Inayah Kutamukti SANGAT LAYAK untuk melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian untuk Siswa Kelas XII (Dua Belas)
